Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, unjuk kerja ialah cara bekerja, perilaku,
penampilan.
Profesional : bersangkutan
dengan profesi, memerlukan kepandaian
atau keterampilan khusus untuk menjalankannya.
Konselor
professional ialah profesi
seseorang dalam bidang bimbingan dan konseling yang telah menempuh pendidikan profesi
yang mempunyai kepandaian dan keterampilan dalam bidang bimbingan dan
konseling. Konteks tugas konselor berada dalam kawasan
pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan
keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan
peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling.
Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam
jalur pendidikan formal dan non formal. Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan
pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif
altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan
konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang
diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional
sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat
pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik
merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:
1.
Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
2.
Menguasai landasan teoretik bimbingan dan konseling
3.
Menyelenggarakan
bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan
4.
Mengembangkan
pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Unjuk kerja
konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi
tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang
mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi
membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Daftar Pustaka
Penataan
Pendidikan Profesional Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur
Pendidikan Formal (DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2008
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/12/16/kualifikasi-dan-kompetensi-konselor/ (diakses Rabu, 7
Maret 2012 pukul 09.15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar